PROFIL STAIS SANGATTA KUTAI TIMUR


Profil Singkat STAIS Kutai Timur


Dalam rangka mewujudkan Kutai Timur yang Cerdas, Merata, dengan Prestasi Gemilang (CEMERLANG) sebagaimana yang dicanangkan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur setidaknya ditopang oleh 2 (dua) hal, yaitu : ketersediaan Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Manusia (SDM). Juga seiring dengan gagasan Bupati Kutim mengenai kebijakan pokok pembangunan pendidikan yang meliputi : Perluasan dan Pemerataan Pendidikan, Mutu dan Relevansi Pendidikan, Good Governance dan Akuntabilitas, dan ide tersebut mendapatkan respon positif dari segenap elemen masyarakat Kutai Timur.
Peningkatan kualitas SDM yang dicanangkan tersebut diarahkan tidak hanya pada pendidikan tingkat dasar dan menengah yang dikenal dengan wajib belajar 12 tahun, tetapi juga pendidikan pada tingkat Perguruan Tinggi (PT) sebagai kelanjutan dari wajib belajar 12 tahun tersebut. Pendidikan pada tingkat perguruan tinggi diarahkan kepada dua sektor. Sektor pertama membidangi hal-hal yang terkait dengan ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan sektor kedua disamping IPTEK juga membidangi hal-hal yang terkait dengan sosial-keagamaan dan mental-spiritual. Pada sektor kedua inilah Sekolah Tinggi Agama Islam Sangatta (STAIS) ikut mengisi formasinya.
STAIS yang diharapkan mampu meningkatkan Sumber Daya Manusia, pendirian dan pengembangannya tentu harus direncanakan secara matang agar menjadi perguruan tinggi yang besar, maju, dan modern serta berbasis pada kebutuhan masyarakat.
Berdasarkan pada pemikiran tersebut, selanjutnya, Team Persiapan sementara pada tanggal 8 s/d 13 Maret 2006 telah melakukan penelusuran dan penyerapan aspirasi masyarakat untuk digunakan sebagai dasar pijakan dalam merancang berdirinya STAIS yang benar-benar sesuai dengan program KUTIM CEMERLANG serta sesuai dengan keinginan dan harapan masyarakat pengguna. Dan hasilnya adalah adanya dukungan dan tanggapan yang positif dari segenap masyarakat Kutai Timur. Untuk memperkuat landasan kerja tersebut akhirnya dibentuklah Team Persiapan Pendirian STAIS dengan SK Bupati Kutai Timur No. 68/02.188.45/HK/III/2006 tertanggal 17 Maret 2006 tentang Team Persiapan Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Sangatta (STAIS).
Dalam rangka memperoleh informasi hal-hal yang terkait dengan proses pendirian Sekolah Tinggi Agama serta menemukan format PTAIS yang ideal bagi masyarakat KUTIM, maka pada tanggal 17 Maret 2006 sampai dengan tanggal 4 April 2006 dilakukan studi banding ke berbagai perguruan tinggi baik yang ada di wilayah Kalimantan Timur maupun di Pulau Jawa. Perguruan Tinggi dimaksud adalah Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIPER) Kutai Timur, Yayasan dan Universitas Kutai Kartanegara (UNIKARTA) Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur, Universitas Islam Negeri (UIN) Malang dan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) di Jawa Timur, Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Walisongo Semarang Jawa Tengah, dan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Kudus Jawa Tengah.
Disamping studi banding ke perguruan tinggi, Team juga melakukan konsultasi pertama dengan Direktur Jenderal Pendidikan Agama Islam (Dirjen Pendis) Departemen Agama Republik Indonesia (Depag RI) serta Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif Pusat di Jakarta. Dan dilanjutkan dengan konsultasi-konsultasi berikutnya.
Setelah cukup informasi, Team Persiapan Pendirian kemudian mengumpulkan dan memenuhi persyaratan yang diperlukan berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Republik Indonesia Nomor 394 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi Agama yang terdiri dari: (1) Penentuan Jurusan, Program Studi, dan Kurikulum; (2) Tenaga Kependidikan; (3) Analisis Potensi Calon Mahasiswa; (4) Analisis Pendayagunaan Out-Put/Pemakai Jasa Lulusan; (5) Sumber Pembiayaan; (6) Sarana dan Prasarana; (7) Penyelenggara Perguruan Tinggi Agama; (8) Rancangan Statuta (9) Rencana Induk pengembangan (RIP). Persyaratan tersebut terus dilengkapi dan disempurnakan oleh Team Operasional Pendirian STAIS berdasarkan SK Bupati Kutai Timur No. 83/02.188.45/HK/III/2006.
Bersama itu, team mendapatkan support dari Bupati Kutai Timur untuk segera melegalkan (mengakte notariskan) Yayasan yang akan menaungi STAIS tersebut. Dalam proses legalisasi ini terdapat kendala antara lain lamanya waktu dalam peyelesaian persyaratan pendirian Yayasan tersebut, misalnya pengumpulan KTP, Surat Rekomendasi, dan lainnya. Akhirnya yayasan terbentuk berdasarkan Akte Notaris yang dibuat dihadapan Wasi’ah, SH, SP. N. Notaris Kabupaten Kutai Timur di Sangatta dan telah mendapatkan pengesahan serta telah berstatus sebagai badan hukum dengan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. C-1094.HT.01.02.TH. 2006, tanggal 29 Mei 2006, yang terdiri dari 3 orang Dewan Pendiri, 16 orang Dewan Pembina, 3 orang Dewan Pengawas, 5 orang Dewan Pengawas dan 12 orang Anggota Yayasan dan telah mendapatkan pengesahan oleh penetapan dari Menteri Hukum dan Perundang-Undangan (Menkumdang).
Setelah yayasan terbentuk dan persyaratan lainnya lengkap, Team mengajukan Proposal Pendirian STAIS ke Dirjen Pendis c.q. Direktur Dikti Depag RI. Langkah ini ditopang dengan mengadakan penelusuran (’pengawalan’) Proposal tersebut yang telah diajukan ke Depag RI, serta konsultasi dengan pihak Dirjen Pendis tentang Pendirian STAIS.
Sesuai informasi yang diterima dari Sekretaris Ditjen Pendis dan Direktur Dikti Depag RI, yakni keluarnya Surat Edaran Dirjen Pendis (2006) yang pointnya adalah Pihak Departemen tidak akan membuka Jurusan/Prodi/Sekolah Tinggi baru dan mengalihsatuskan STAIN ke IAIN, atau IAIN ke UIN. Sehingga Team disarankan untuk merubah strategi dengan mengadakan Lokakarya Pendidikan Islam bertemakan “Pendidikan Islam dan Kebijakan Pemerintah di Era Otonomi Daerah” dan telah dilaksanakan pada hari Kamis, 11 Mei 2006, sekaligus melanjutkan agenda kerja Team Persiapan Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Sangatta (STAIS). Kegiatan ini merupakan entery-point bagi rencana pendirian Perguruan Tinggi Agama ini kepada pihak Dirjen Pendis dan Direktur Dikti.
Pengawalan proposal terus dilakukan untuk mengetahui info terkini terkait dengan diprosesnya perizinan yang dimaksud. Konsultasi selanjutnya dilakukan pada tanggal 13-16 Juni 2006 dengan pihak yang berkompeten, antara lain dengan Direktur Pendidikan Tinggi Depag RI, Bapak Prof. H. Abdurrahman Mas’ud, Ph. D, Staf Ahli Menteri Agama RI, Bapak H. Arief Furqon, Ph. D, Inspektur Jenderal Depag RI, Bapak Prof. DR. H. A. Qodri Azizy, MA, dan Subdit Dikti Depag RI., Bapak Nisafri, M. Si.
Dari hasil konsultasi diperoleh beberapa hal yang harus disempurnakan dalam Pendirian STAIS sebagaimana yang ada dalam copy-form penilaian PTA. Penyempurnaan ini merupakan tanggung-renteng semua pihak yang kebijakannya diambil melalui YPTAIS.
Secara umum dapat dikatakan bahwa Proposal yang telah diajukan telah memenuhi persyaratan yang dimaksud dalam KMA Nomor 394 Tahun 2003, namun ada beberapa item yang perlu disempurnakan sebagaimana permintaan pihak Subdit Dikti.
Direkomendasikan: pertama, agar YPTAIS dapat memberikan kebijakan untuk membantu pemenuhan kelengkapan persyaratan yang diminta tersebut. Kedua, segera melakukan rekruitmen calon mahasiswa, tenaga kependidikan (dosen dan karyawan) meskipun izin belum dikeluarkan oleh karena terdesaknya waktu, maka belum diizinkan membuka perkuliahan tahun ini (2006) tetapi -secara lisan- telah dinyatakan ACC untuk dibuka resmi tahun depan (2007).
Selanjutnya, proposal pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Sangatta yang telah diajukan oleh Team mendapatkan jawaban dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Agama Islam pada tanggal 6 September 2006. Jawaban tersebut berisi bahwa usul pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Sangatta (STAIS) telah diterima dan sampai saat ini masih dalam proses. Dalam menunggu proses perizinan tersebut Direktur menganjurkan untuk menyelenggarakan Program Ma’had Aly untuk meningkatkan penguasaan bahasa Arab, bahasa Inggris, dasar ke-Islaman, dan pengetahuan lainnya yang akan diperlukan oleh mahasiswa yang akan mengikuti program S1 setelah Sekolah Tinggi Agama Islam Sangatta (STAIS) Kutai Timur mendapatkan izin pendirian dan operasional dari Dirjen Pendis Depag RI (copy surat terlampir).
Jawaban Direktur Pendidikan Tinggi Islam Depag RI tersebut dilatarbelakangi oleh adanya surat edaran Dirjen Pendis Depag RI Nomor DJ II/PP.02.3/112 A/2006 tanggal 27 Februari 2006 Tentang Izin Pendirian Perguruan Tinggi Agama Islam, Pembukaan Program Studi Baru dan Perubahan bentuk, yang intinya adalah menghentikan sementara proses penerimaan usul pendirian PTAI.
Untuk itu Direktur Dikti atas nama Dirjen Pendis telah mengeluarkan kebijakan sebagaimana perihal surat di atas yang intinya pembukaan STAIS Kutim tidak pada tahun yang sama dengan surat edaran dirjen tersebut (tahun 2006) dan mengarahkannya untuk di buka tahun 2007.
Menyikapi anjuran tersebut, Team kemudian melakukan rapat koordinasi yang menyepakati bahwa penyelenggaraan Ma’had Aly sebagaimana yang disarankan tidak dapat dilaksanakan karena belum adanya jaminan status mahasiswa bagi mereka yang masuk Ma’had Aly lantaran belum dilakukan penerimaan/penyaringan calon mahasiswa disebabkan oleh belum turunnya izin pendirian dan operasional STAIS Kutim dari Dirjen Pendis Depag RI. Kemudian pada tanggal 14 Mei 2007, team mendapatkan undangan dari Dirjen Pendis Depag RI untuk menerima SK ijin operasional STAIS Kutim dengan Nomor Dj. I/177/2007 tertanggal 20 April 2007 bertempat di Kantor Depag RI Jakarta.
Selanjutnya, dalam rangka mendukung keberhasilan aktifitas perkuliahan, maka disusunlah Pedoman Akademik STAIS Kutim ini.
Visi dan Misi STAIS Kutai Timur
Visi
1. Menjadi perguruan tinggi yang unggul dan professional dalam mencetak sumber daya manusia berkualitas, berdimensi intelektual, moral, dan amal berdasarkan nilai-nilai Islam.
2. Menjadi pusat pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pemantapan aqidah dan pembinaan akhlakul karimah.
Misi
1. Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran bermutu, dan mewujudkan civitas akademika yang mampu menjadi teladan kehidupan masyarakat.
2. Mengantarkan mahasiswa untuk memiliki kemantapan aqidah, kedalaman spiritual, keagungan moral, keluasan ilmu dan kematangan professional.
3. Mengembangkan dan menyebarkan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya bernafaskan Islam melalui pengkajian ilmiah dan penelitian, serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.
Dasar dan Tujuan STAIS Kutai Timur
Dasar
Dasar hukum dalam rangka menyusun dan mengembangkan program di Sekolah Tinggin Agama Islam Sangatta adalah sebagai berikut:
1. Pancasila dan UUD 1945;
2. UU. No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999.
Adapun dalam kegiatan operasionalnya Sekolah Tinggi Agama Islam Sangatta Kutai Timur berpedoman pada Statuta Sekolah Tinggi Agama Islam Sangatta Kutai Timur dan peraturan lain yang terkait.
Tujuan:
1. Menghasilkan lulusan yang beriman dan bertaqwa, memiliki penguasaan ilmu pengetahuan teknologi, profesional, kreatif, inovatif, mandiri dan bertanggung jawab menuju terwujudnya masyarakat madani.
2. Menyiapkan mahasiswa agar menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau professional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau menciptakan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni dan budaya bernafaskan Islam.

Comments

Popular posts from this blog

SOAL UJIAN TENGAH SEMESTER (UTS) PSIKOLOGI PENDIDIKAN

SOAL UTS Ushul Fiqih