Soal UTS STAIS Kutim (Masail Fiqh/Reguler)
Ujian Tengah Semester (UTS)
Kelas Reguler A dan B.
Semester IV
Prodi PAI Fakultas Tarbiah
Sekolah Tinggi Agama Islam Sengata (STAIS) Kutai Timur.
Dosen Pengampu:
Mustatho’, M.Pd.I
A. Petunjuk Soal
- Kerjakan Soal dengan Sebenar-benarnya.
- Kembangkan Jawaban dengan referensi-referensi terkait
- Konsultasikan dengan Dosen terkait jika ditemukan persoalan/ kesulitan memahami Soal
- Sebut/ Tulis sumber rujukan yang dipergunakan dalam menjawab soal
- Jika ditemui soal yang belum dibahas dalam kuliah, hal ini adalah kuliah pengembangan. Bobotnya sama dengan kuliah itu sendiri.
- Selamat Mengerjakan
B. Soal-Soal.
1. Masail fiqih adalah matakuliah yang mempelajari hukum-hukum atas perbuatan mukallaf. Salah satu objek matakuliah ini adalah pendapat para ulama’. Namun demikian, di dalam menetapkan satu hukum, para ulama seringnya berkesimpulan berbeda. Pertanyaannya:
a. Menurut anda apa yang melatarbelakangi perbedaan formulasi hukum yang dihasilkan para ulama’ ini?. Sebutkan.
b. Hukum nikah pada ahl kitab dibedakan antara laki-laki dan perempuan. Jumhur sepakat jika yang menikah dengan ahlu kitab adalah laki-laki muslim maka dihalalkan, namun sebaliknya apabila yang dinikahi adalah wanita muslimah maka hukumnya haram. Bagaimanakah pendapat anda? sertakan dalil penguatnya.
2. Talfiq (memilih dan memilah hasil iijtihad hukum) dapat dipergunakan dalam kondisi tertentu. Sebagaimana ihtisab dalam ushul fiqh dapat dipahami sebagai memilih kemaslahatan umum yang dianggap lebih cocok. Menurut anda bagaimanakah secara operasional keduanya dapat diterapkan? Bandingkan dengan pendapat Imam Syafi’I “man ihtasaba faqad syara’a” (barang siapa berihtisab, berarti ia membuat syari’at).
3. Fatwa adalah salah satu bentuk hukum ijtihadi dari suatu masalah, yang dihasilkan sesuai konteks yang ada.
a. Menurut anda sejauhmanakah konsekuensi hukum dari fatwa itu sendiri?
b. Dalam kasus fatwa haram rokok, MUI mengkhususkan keharamannya pada kelompok masyarakat tertentu, seperti Ibu hamil dan anak-anak. Pendapat anda, bagaimanakah hukum merokok ini?. Haram, Makruh atau Mubah?. dan bagaimana pengharamanannya pada kasus ibu hamil dan anak-anak? Jelaskan dengan dalil penguatnya. (Soal b hanya untuk kelas B)
4. Ketertiban masyarakat menghendaki adanya sebuah kepemimpinan, baik kepemimpinan agama maupun Negara. Dalam Islam, ulama’ sunni mewajibkan adanya eksistensi kepemimpinan ini. Lebih-lebih untuk menghindari suasana chaos, keberadaan pemimpin dhalim akan lebih bermakna dari pada tidak ada sama sekali. Pertanyaanya,
a. Menurut anda bagaimanakah idealnya karakter pemimpin dalam Islam dan syarat-syaratnya?
b. Sebutkan dalil penguat wajibnya memilih pemimpin dalam Islam.
5. Soal Pengembangan:
1. Ada beberapa Organisasi keagamaan dan kemasyarakatan pembuat fatwa di Indonesia seperti Persis, Muhammadiyah, NU dan MUI. pertanyaannya,
a. Sebutkan perbedaan metodologi penetapan hukum masing- masing Lembaga; MUI, Muhammadiyah, NU dan persis.
b. Sertakan sejarah berdirinya Muhammadiyah, NU dan persis.
Referensi:
1. M. B. Hooker, Islam Madzhab Indonesia, Fatwa-fatwa dan Perubahan Sosial, terj. Iding Rosyidin Hasan, Bandung: Teraju Mizan, 2002.
2. Abdul Wahhab Khallaf, Perkembangan Sejarah Hukum Islam,terj. Ahyar Aminudin, Bandung: Pustaka Setia, 2002.
3. Mahjuddin, Masailul Fiqhiyah, Jakarta: Kalam Mulia, 2007.
4. Yamani, Filsafat Politik Islam Antara Al-farabi dan Khomeini, Bandung: Mizan, 2003.
5. Imam Munawwir, Asas-asas Kepemimpinan dalam Islam, Surabaya: usaha Nasional, 1999.
6. Abu Yasid (ed), Fiqih Realitas, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005.
7. Abdul wahhab Khallaf, Ushul Fiqh, Jakarta: Pustaka Amani, 2003.
8. Muhammad AS. Hikam, Fiqih Kewarganegaraan,Yogyakarta: CV. Adipura, 2000.
Kelas Reguler A dan B.
Semester IV
Prodi PAI Fakultas Tarbiah
Sekolah Tinggi Agama Islam Sengata (STAIS) Kutai Timur.
Dosen Pengampu:
Mustatho’, M.Pd.I
A. Petunjuk Soal
- Kerjakan Soal dengan Sebenar-benarnya.
- Kembangkan Jawaban dengan referensi-referensi terkait
- Konsultasikan dengan Dosen terkait jika ditemukan persoalan/ kesulitan memahami Soal
- Sebut/ Tulis sumber rujukan yang dipergunakan dalam menjawab soal
- Jika ditemui soal yang belum dibahas dalam kuliah, hal ini adalah kuliah pengembangan. Bobotnya sama dengan kuliah itu sendiri.
- Selamat Mengerjakan
B. Soal-Soal.
1. Masail fiqih adalah matakuliah yang mempelajari hukum-hukum atas perbuatan mukallaf. Salah satu objek matakuliah ini adalah pendapat para ulama’. Namun demikian, di dalam menetapkan satu hukum, para ulama seringnya berkesimpulan berbeda. Pertanyaannya:
a. Menurut anda apa yang melatarbelakangi perbedaan formulasi hukum yang dihasilkan para ulama’ ini?. Sebutkan.
b. Hukum nikah pada ahl kitab dibedakan antara laki-laki dan perempuan. Jumhur sepakat jika yang menikah dengan ahlu kitab adalah laki-laki muslim maka dihalalkan, namun sebaliknya apabila yang dinikahi adalah wanita muslimah maka hukumnya haram. Bagaimanakah pendapat anda? sertakan dalil penguatnya.
2. Talfiq (memilih dan memilah hasil iijtihad hukum) dapat dipergunakan dalam kondisi tertentu. Sebagaimana ihtisab dalam ushul fiqh dapat dipahami sebagai memilih kemaslahatan umum yang dianggap lebih cocok. Menurut anda bagaimanakah secara operasional keduanya dapat diterapkan? Bandingkan dengan pendapat Imam Syafi’I “man ihtasaba faqad syara’a” (barang siapa berihtisab, berarti ia membuat syari’at).
3. Fatwa adalah salah satu bentuk hukum ijtihadi dari suatu masalah, yang dihasilkan sesuai konteks yang ada.
a. Menurut anda sejauhmanakah konsekuensi hukum dari fatwa itu sendiri?
b. Dalam kasus fatwa haram rokok, MUI mengkhususkan keharamannya pada kelompok masyarakat tertentu, seperti Ibu hamil dan anak-anak. Pendapat anda, bagaimanakah hukum merokok ini?. Haram, Makruh atau Mubah?. dan bagaimana pengharamanannya pada kasus ibu hamil dan anak-anak? Jelaskan dengan dalil penguatnya. (Soal b hanya untuk kelas B)
4. Ketertiban masyarakat menghendaki adanya sebuah kepemimpinan, baik kepemimpinan agama maupun Negara. Dalam Islam, ulama’ sunni mewajibkan adanya eksistensi kepemimpinan ini. Lebih-lebih untuk menghindari suasana chaos, keberadaan pemimpin dhalim akan lebih bermakna dari pada tidak ada sama sekali. Pertanyaanya,
a. Menurut anda bagaimanakah idealnya karakter pemimpin dalam Islam dan syarat-syaratnya?
b. Sebutkan dalil penguat wajibnya memilih pemimpin dalam Islam.
5. Soal Pengembangan:
1. Ada beberapa Organisasi keagamaan dan kemasyarakatan pembuat fatwa di Indonesia seperti Persis, Muhammadiyah, NU dan MUI. pertanyaannya,
a. Sebutkan perbedaan metodologi penetapan hukum masing- masing Lembaga; MUI, Muhammadiyah, NU dan persis.
b. Sertakan sejarah berdirinya Muhammadiyah, NU dan persis.
Referensi:
1. M. B. Hooker, Islam Madzhab Indonesia, Fatwa-fatwa dan Perubahan Sosial, terj. Iding Rosyidin Hasan, Bandung: Teraju Mizan, 2002.
2. Abdul Wahhab Khallaf, Perkembangan Sejarah Hukum Islam,terj. Ahyar Aminudin, Bandung: Pustaka Setia, 2002.
3. Mahjuddin, Masailul Fiqhiyah, Jakarta: Kalam Mulia, 2007.
4. Yamani, Filsafat Politik Islam Antara Al-farabi dan Khomeini, Bandung: Mizan, 2003.
5. Imam Munawwir, Asas-asas Kepemimpinan dalam Islam, Surabaya: usaha Nasional, 1999.
6. Abu Yasid (ed), Fiqih Realitas, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005.
7. Abdul wahhab Khallaf, Ushul Fiqh, Jakarta: Pustaka Amani, 2003.
8. Muhammad AS. Hikam, Fiqih Kewarganegaraan,Yogyakarta: CV. Adipura, 2000.
Comments
dan akan saya sampaikan kpd pihak yang terkait.
Demikian, terimakasih.
Salam,
Mustatho'