Seminar Internasional 2011


Seminar Internasional Ke 12
Tahun 2011

Kerangka Acuan
DINAMIKA POLITIK LOKAL DI INDONESIA:
“DI SEPUTAR PERMASALAHAN KEAMANAN DAN PERLINDUNGAN SOSIAL DI ARAS LOKAL DI INDONESIA”
Sebagian besar program pembangunan yang dilaksanakan oleh Negara Indonesia, lebih banyak hanya akan menyentuh sebagian kecil kelompok yang berada pada strata cukup dan kaya. Sedangkan mereka yang berada di strata miskin dan miskin absolut selalu ketinggalan dan tidak tersentuh oleh program pembangunan. Bahkan program yang khusus dirancang dan ditujukan untuk kelompok miskin seperti PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) Mandiri, baik yang ada di pedesaan maupun perkotaanpun, masih sering salah sasaran.
Paling tidak ada lima isu utama menyangkut permasalahan pembangunan di Indonesia. Yang pertama, menyangkut isu “Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development”, Program-program pembangunan di Indonesia sering membawa dampak yang merugikan baik terhadap lingkungan alam maupun lingkungan sosial. Pembangunan yang dilakukan seringkali dirancang hanya untuk jangka yang terbatas tanpa memperdulikan bagaimana kelanjutannya. Padahal pembangunan berkelanjutan baik dipandang dari segi sosial, ekonomi, maupun kesediaan sumber daya alam bagi generasi selanjutnya haruslah menjadi prioritas pembangunan. Adanya pembangunan yang bersifat over exploited tidak hanya menguras persediaan sumber daya alam kita tetapi juga sekaligus secara sosial-ekonomi menyebabkan generasi berikut akan tidak memperoleh sumber daya yang cukup. Model pembangunan yang tidak memperhatikan pola trans generation, memungkinkan generasi berikut, akan harus berusaha dari sumber daya yang tersisa yang pasti akan menyulitkan kehidupan mereka. Dengan demikian maka model-model pembangunan yang memberi jaminan pada lingkungan sosial, seperti program jaring pengaman sosial (social security net), program perlindungan sosial (social protection) menjadi terancam perannya.
Isu yang kedua, sebenarnya terkait dengan isu yang pertama yaitu menyangkut “Kerusakan Lingkungan”. Pertentangan antara pola pemikiran anthropocentrisme dan ecocentrisme selalu menjadi perdebatan bahkan mashab yang selalu bertentangan. Celakanya paham anthropocentrisme masih sering dianut demi mencukupi kebutuhan manusia pada jangka pendek. Time horison yang pendek ini menyebabkan lingkungan alam menjadi korban. Program - program pembangunan pertambangan, timah, batu-bara, emas, bahkan pertambangan pasir seringkali disertai dengan rusaknya lingkungan seperti: kerusakan hutan, tanah pertanian, atau tanggul dan dam yang menjadi lebih rawan jebol. Demikian pula pola usaha tani yang terlalu intensif di dalam penggunaan pupuk dan obat-obatan anorganik tidak hanya bisa merusak lahan pertanian tetapi juga dapat secara perlahan akan mengancam kesehatan manusia pada masa mendatang. Isu perusakan lingkungan, yang disebabkan oleh over intensifikasi di bidang pertanian ini, pada akhirnya akan dapat menghilangkan species atau nuftah asli Indonesia, yang pada gilirannya bisa menggangggu keamanan pangan dan biota kita. Oleh sebab itu maka diperlukan suatu program yang sungguh-sungguh untuk melindungi pangan dan biota kita (Food and Bio Security).
Yang ketiga, menyangkut isu “Keadilan sosial atau social justice”. Seperti dikemukakan di awal kerangka acuan ini, bahwa pembangunan di Indonesia lebih banyak dinikmati oleh kelompok masyarakat yang kaya dan sering melupakan kelompok miskin. Dengan demikian terjadilah ketidak adilan di dalam pebangunan yang pada jangka panjangnya akan dapat menimbulkan keresahan. Ketidakadilan pembangunan juga terjadi pada adanya perbedaan lokasi. Wilayah Jawa dan pusat pemerintahan akan memperoleh kue pembangunan yang lebih besar dibanding wilayah terpencil di luar Jawa. Bahkan wilayah pinggiran (perbatasan) dari negara Indonesia jarang memperoleh prioritas pembangunan, padahal wilayah perbatasan merupakan wilayah penting untuk menjaga keutuhan dan martabat suatu bangsa dan negara. Dengan demikian program pebangunan di Indonesia saat ini seharusnya juga lebih memperhatikan keamanan sosial dan pertahanan (social and defend security) terutama di wilayah perbatasan.
Isu yang keempat adalah menyangkut terorisme dan diskriminasi terhadap kelompok minoritas. Indonesia adalah negara yang dapat dianggap sangat heterogen dan bersifat ganda. Dilihat dari segi pola letak geografis yang bersifat kepulauan maka Indonesia mempunyai kurang lebih dari 17.000 pulau, yang tersebar sangat luas. Dipandang dari segi jumlah suku maka Indonesia mempunyai lebih dari 300 suku bangsa. Demikian pula dipandang dari jenis kelompok pemeluk agama dan kepercayaan maka Indonesia merupakan bangsa dengan berbagai pemeluk agama dan kepercayaan yang sangat beragam (paling tidak ada enam agama resmi dan sejumlah besar aliran kepercayaan). Yang terakhir dipandang dari segi kelompok kaya dan miskin maka dapat dikatakan bahwa sebagian besar warga negara Indonesia adalah kelompok miskin dan hanya sejumlah kecil yang dapat dianggap warga negara yang kaya dan sekaligus berkuasa. Kondisi yang sangat heterogen dan tidak seimbang ini memungkinkan tumbuhnya terorisme dan gerakan-gerakan diskriminatif terutama terhadap kelompok minoritas baik dari segi wilayah, suku, agama, dan kekayaan (modal ekonomi). Gambaran diatas menunjukkan bahwa Bangsa Indonesia sebenarnya dapat dicekam oleh rasa tidak aman, dengan demikian maka program-program untuk memberi rasa aman secara sosial-politik bagi kaum minoritas dan kelompok miskin perlu diintensifkan (socio-political security).
Yang kelima, adalah isu yang menyangkut hak selaku rakyat (Civil Right). Kalau empat isu diatas merupakan isu yang terkait dengan cara pandang rakyat sebagai obyek pembangunan maka isu yang kelima ini menyangkut cara pandang rakyat sebagai subyek (walaupun antara hak dan kewajiban sebenarnya sulit untuk dipisahkan). Sebenarnya banyak sekali hak rakyat yang dipunyai namun banyak yang belum dapat dipergunakan. Beberapa hak yang seharusnya dapat dijamin dan dilaksanakan diantaranya adalah: hak untuk berpartisipasi (terutama dalam pengambilan keputusan) dalam pembangunan, hak untuk memperoleh perlakuan yang sama dihadapan hukum (HAM), hak untuk hidup, hak untuk bersosialisasi dengan sesama, dll. Di dalam hal ini maka jaminan keamanan politik (Political Security) bagi rakyat Indonesia di dalam aspek hak mereka nampaknya masih perlu dikembangkan.
Permasalahan disekitar keamanan dan perlindungan sosial baik menyangkut program jaring pengaman sosial (social security net), program proteksi sosial (social protection), keamanan pangan dan biota (food and bio security), keamanan sosial dan pertahanan (social and defend security), keamanan sosial-politik (socio-political security), dan masalah keamanan politik (political security) sudah banyak dibahas dan bahkan sejumlah seminar pernah membicarakan masing-masing aspek secara mendalam. Namun demikian pembahasan yang mendalam tentang segala permasalahan keamanan dipandang dari segi dinamika politik lokalnya nampaknya belum pernah dilakukan.
Seminar Internasional “Dinamika Politik Lokal” adalah suatu seminar internasional yang sudah menjadi acara tahunan rutin yang dilakukan oleh Lembaga Percik Salatiga. Berkaitan dengan permasalahan keamanan seperti yang diuraikan diatas maka untuk tahun 2011 ini Percik akan kembali mengadakan Seminar Internasional Dinamika Politik Lokal yang ke 12 (SI 12) dengan tema “Di seputar Permasalahan Keamanan dan Perlindungan Sosial di Aras Lokal di Indonesia”
Paling tidak ada tujuh topik yang akan digelar pada SI ke 12, yang terkait dengan permasalahan keamanan atau ketahanan dan perlindungan sosial di aras lokal. Ketujuh topik di bawah ini akan lebih diperdalam dilihat dari segi dinamika politik lokal. Adapun ke tujuh topik tersebut adalah sebagai berikut:

(1) Topik Jaring Pengaman Sosial (Social Security Net)
Sejumlah permasalahan di sekitar jaminan (keamanan) yang terkait dengan keselamatan kehidupan (ekonomi) masyarakat miskin ketika mereka menghadapi perkembangan ekonomi yang tidak menentu. Di dalam kondisi semacam ini maka muncullah sejumlah pokok bahasan yang dapat dikemukakan, seperti:
(a) Bagaimana jejaring diantara mereka mampu mengatasi permasalahan tersebut secara bersama ?
(b) Bagaimana pula jejaring pengaman sosial dikembangkan dan dipelihara di aras lokal?
(c) Apakah jejaring sosial diantara mereka benar-benar secara adil mampu memberi jaminan keamanan bagi mereka tanpa pandang bulu ataukah jaminan tersebut lebih bersifat diskriminasi untuk di aras lokal?
(d) Selain itu perlu pula dilihat apakah jejaring pengaman tersebut tidak dimanfaatkan oleh elit lokal untuk kepentingan dirinya sendiri.
(e) Sejumlah pokok bahasan lain yang terkait dengan topik ini, seperti pelestarian dan pengembangan modal sosial tentu saja dapat dikemukakan di dalam SI ke 12 ini.

(2) Topik Perlindungan Sosial (Social Protection)
Permasalahan utama yang dihadapi oleh masyarakat yang sering dianggap miskin adalah adanya keterbatasan modal dan lemahnya sumber daya manusianya. Sejumlah program untuk memberi perlindungan sosial bagi mereka telah banyak dilaksanakan, seperti Program PNPM (Program Nasional Pengembangan Masyarakat) Mandiri, Program Bantuan Pendidikan (BOS), dan Program bantuan sosial lain. Permasalahannya adalah ketika ada perkembangan ekonomi yang tidak menentu, atau ada bencana alam, atau ketika program-program tersebut terpaksa dihentikan karena keterbatasaan dana. Dari sini sejumlah topik bahasan dapat dikembangkan dalam SI ke 12 ini, diantaranya adalah:
(a) Apakah program-program bantuan untuk orang miskin di atas tersebut memang dapat tepat mencapai sasaran atau hanya lapisan tertentu ?
(b) Apakah negara pada aras lokal (Pemerintah Daerah) mempunyai kebijakan yang dapat dijadikan landasan untuk mengatasi dengan cepat ketika muncul permasalahan mendadak seperti bencana alam atau ada kerusuhan yang menghancurkan fasilitas pelayanan yang ada.
(c) Bagaimana negara di aras lokal (Pemerintah Daerah) mampu mengatasi secara cepat permasalahan yang muncul oleh adanya bencana alam atau perusakan infrastruktur pelayanan publik ?
(d) Faktor-faktor apa saja yang mampu mendukung dan menjadi kendala di dalam usaha pemerintah lokal untuk memberi perlindungan kepada masyarakat ketika menghadapi kondisi yang tidak menentu dan mendadak (seperti bencana alam atau perusakan infrastruktur pelayanan publik)
(e) Permasalahan dan pokok bahasan lain yang terkait dengan topik ini juga dapat dikemukakan.

3. Topik Keamanan atau Ketahanan Pangan
Pangan adalah satu komoditi yang seharusnya disediakan kecukupannya oleh negara dan rakyat, namun pada kenyataannya pangan seringkali menjadi langka untuk wilayah tertentu dan untuk kelompok rakyat tertentu. Adanya serangan hama penyakit, adanya bencana alam, kerusuhan politik, dan adanya permainan ekonomi dari elit tertentu bisa saja menyebabkan pangan menjadi tidak tersedia. Usaha untuk memberi perlindungan pangan baik dengan penyediaan pangan yang mencukupi dan berkualitas, serta dengan mengembangkan deversifikasi jenis pangan.
Dari topik ini dapat dikembangkan sejumlah pokok bahasan seperti:
a. Bagaimana suatu pemerintah daerah berusaha mencukupi pangan bagi masyarakatnya ?
b. Bagaimana usaha yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk mencukupi pangan ketika ada bencana kekurangan pangan atau serangan hama penyakit tanaman pertanian ?
c. Bagaimana usaha yang dilakukan masyarakat, terutama di wilayah rawan pangan, di dalam mencukupi kebutuhan pangannya ? dan fakor-faktor apa yang mampu mendukung atau menghambat usaha mereka ?
d. Dampak apa yang ditimbulkan oleh adanya usaha pengamanan pangan oleh pemerintah darah atau oleh institusi lain di aras lokal
e. Permasalahan dan pokok bahasan lain yang terkait dengan keamanan pangan juga dapat dikemukakan di dalam SI ke 12 ini.

4. Keamanan atau Ketahanan Biota (Bio Security)
Di negara lain (Australia misalnya) permasalahan bio security sudah merupakan program nasional dan sudah disadari oleh masyarakatnya betapa pentingnya memelihara ketahanan hayati. Sejumlah kebijakan dan tindakan telah dan selalu dilakukan untuk melindungi hayati yang ada diwilayahnya. Di Indonesia masalah ketahanan hayati tidak hanya belum serius diusahakan tetapi kesadaran masyarakat akan pentingnya ketahanan hayati tersebut nampaknya masih jauh. Bahkan secara tidak sadar (atau dengan sadar) banyak pengusaha dan masyarakat yang merusak biota di Indonesia. Sering pula ditamui adanya pencurian plasma nuftah dan kemudian dijualnya ke luar negeri.
Dengan pemikiran semacam itu maka sejumlah pokok bahasan dapat dikembangkan dari topik ini seperti:
a. Seberapa jauh pemerintahan lokal menyadari dan mengusahakan ketahanan hayati ? hambatan dan dukungan apa saja yang ada ?
b. Nilai-nilai lokal apakah yang dimiliki masyarakat lokal yang dapat dikembangkan untuk melaksanakan ketahanan hayati di aras lokal
c. Seberapa jauh kesadaran masyarakat menyangkut ketahanan hayati ?
d. Praktek apa saja yang dilakukan masyarakat di dalam memelihara ketahanan hayati di wilayahnya, nilai adat apa yang biasa mereka gunakan ?
e. Pokok bahasan lain yang terkait dengan topik ini dapat dikemukakan

5. Keamanan di bidang sosial dan pertahanan (Social and defend Security)
Ketidak merataan pembangunan di Indonesia bisa terjadi karena adanya kebijakan yang diskriminatif. Biasanya kelompok masyarakat yang berkuasa dan mempunyai modal akan memperoleh kue pembangunan yang lebih besar, sedangkan masyarakat miskin yang tidak berkuasa biasanya memperoleh bagian pembangunan yang lebih sedikit. Lebih dari itu ketidak merataan pembangunan juga terjadi karena adanya diskriminasi kebijakan menyangkut letak wilayah. Wilayah pinggiran, wilayah perbatasan, dan wilayah terpencil seringkali kurang memperoleh prioritas pembangunan. Padahal wilayah pinggiran dan terutama wilayah perbatasan justru merupakan ujung tombak untuk menjaga keutuhan negara dan kehormatan bangsa. Sejumlah kasus ketidak adilan dan ketidak merataan pembangunan terjadi diwilayah tersebut.
Berdasar kenyataan tersebut sejumlah pokok bahasan dapat dikemukakan, diantaranya adalah:
a. Seberapa jauh pemerintahan daerah yang mempunyai wilayah perbatasan memperhatikan pembangunan di wilayah perbatasannya ? apa saja kendala dan dorongan yang ada ?
b. Bagaimana pemerintah lokal yang mempunyai wilayah perbatasan mengusahakan keamanan wilayahnya
c. Bagaimana tingkat kesadaran masyarakat perbatasan terkait dengan bela negara dan dengan keamanan wilayah perbatasan ?
d. Bagaimana relasi masyarakat perbatasan dengan pihak luar negeri, apakah ada usaha kerjasama yang saling menguntungkan namun merugikan negara ? Adakah keterlibatan masyarakat perbatasan justru untuk melakukan tindakan kriminal di wilayah negara lain atau di negara sendiri ?
e. Pokok bahasan lain yang terkait dengan topik ini bisa dikemukakan dalam SI ke 12 ini.

6. Kemanan Sosial-Politik (Socio-Political Security).
Indonesia telah dikenal di manca negara sebagai negara yang mampu secara sistematis menangkap kelompok-kelompok teroris. Namun demikian kondisi semacam ini tidak dapat secara langsung meningkatkan perasaan aman bagi masyarakat. Sebaliknya perasaan was-was kalau terjadi tindak terorisme justru semakin besar. Demikian pula adanya slogan-slogan yang digembar-gemborkan elit politik dan keagamaan bahwa negara Indonesia adalah negara Bhineka Tunggal Ika yang menghargai perbedaan tidak otomatis meningkatkan rasa aman bagi kelompok minoritas (suku, agama, ataupun golongan). Adanya kebijakan yang bersifat diskriminasi, maraknya tidak kekerasan terhadap kaum minoritas jelas akan memacu rasa tidak aman bagi warga Indonesia tersebut.
Dari permasalah tersebut di atas sejumlah pokok bahasan dapat dikemukakan terkait dengan topik di atas, diantaranya adalah:
a. Bagaimana pemerintahan lokal, baik lewat peraturan maupun usaha, menyikapi maraknya tindak terorisme dan diskriminasi bagi kaum minoritas (suku, agama, dan golongan) ?
b. Bagaimana warga masyarakat lokal menyadari dan menyikapi maraknya tindak terorisme dan diskriminasi bagi kaum minoritas (suku, agama, dan golongan) ?
c. Usaha-usaha apakah yang dilakukan elit agama dan tokoh masyarakat di dalam mengusahakan rasa aman secara sosial-politik bagi umatnya ?
d. Sejauh mana institusi lokal (termasuk LSM, organisasi keagamaan, kelompok masyarakat tertentu) menyikapi perkembangan terorisme dan diskriminasi terhadap minoritas ?
e. Pokok bahasan lain yang terkait dengan topik ini bisa dikemukakan dalam SI ke 12 ini.

7. Kemanan Politik (Political Security)
Topik yang terakhir sebenarnya menyangkut rasa aman bagi warga negara yang mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan (HAM), hak untuk berpolitik, dan hak untuk menjadi masyarakat sipil (civil society). UUD 1945 sebenarnya sudah menjamin semua hak-hak tersebut bagi seluruh warga negara. Namun di dalam prakteknya tidak semua jaminan tersebut terlaksana. Bahkan usaha untuk memperoleh hak tersebut seringkali dihalang-halangi dan bahkan bisa dianggap lawan bagi negara.
Berdasar pada kenyataan tersebut, sejunlah pokok bahasan dapat dikembangkan dan dibahas dalam SI ke 12 ini, diantaranya:
a. Bagaimana pandangan dan respon pemerintah daerah di dalam menyikapi perkembangan gerakan civil society yang terus menerus menghendaki adanya keamanan untuk memperoleh hak (civil right)
b. Bagaimana arah dan kecenderungan perkembangan gerakan civil society sekarang ini ?
c. Mengapa gerakan civil society cenderung mengingkari hakekat civil society yang bersifat non violence ?
d. Bagaimana kesadaran dan usaha rakyat di dalam usaha mereka untuk memperoleh haknya (civil right) ? Apa saja hambatan dan dukungan yang ada ?
e. Pokok bahasan lain yang terkait dengan topik ini juga dapat dikemukakan di dalam SI ke 12 ini.

Semua topik dan pokok bahasan tersebut akan dikemukakan dan didiskusikan pada SI ke 12 yang akan dilakukan pada tanggal 26 – 28 dan 29 Juli 2011 di Kampoeng Percik Salatiga. Pada akhirnya semua topik dan pokok bahasan menyangkut keamanan atau ketahanan ini akan memumpun kepada persoalan bagaimana kedepannya? Apa yang harus diusahakan dan dikembangkan agar bermanfaat baik bagi rakyat maupun negara Indonesia. Untuk aspek yang terakhir ini maka pada akhir SI ke 12, akan dilakukan suatu pertemuan terbatas (Round Table Discussion) dari peserta seminar SI ke 12 yang akan mencoba membahas secara mendalam prospek ke depan menyangkut keamanan atau ketahanan dan perlindungan sosial di aras lokal di Indonesia.

Salatiga, 28 Januari 2011.
Ketua Steering commitee SI ke 12
Kutut Suwondo

Anggota SC
(1) Hans Antlov (RTI)
(2) Juni Thamrin (IPGI)
(3) Joe Fernandes (IPCOS)
(4) Purwo Santoso (UGM)
(5) Heru Nugroho (UGM)
(6) Herudjati Purwoko (UNDIP)
(7) Riwanto Tirtosudarmo (LIPI)
(8) Nico L.Kana (Percik)
(9) Pradjarta Dirdjosanjoto (Percik)
(10) I Made Samiana (Percik)
(11) Slamet Luwihono (Percik)

Comments

PapaArio said…
Ass. Panitia Seminar Internasional 2011,

Apakah tidak ada undangan mengisi/mempresentasi makalah? (Call for papers).

Terima kasih,
wassalam,
Sri Handoyo, Bogor.
Email: yshandoyo@yahoo.com
Mustatho said…
wa'alaikum salam wr. wb.
Kepanitian Seminar Internasional di handle oleh kelangan di bawah PERCIK, sementara saya hanya sebagai peserta.biasanya abstract yang lolos kualifikasi akan ada panggilan untuk melengkapi penelitian dan mempresentasikannya....

tahun ini kebetulan saya gk bisa ikut apply karena harus menunggu lahirnya anak pertama kami yang menurut dokter akan terlahir pada bulan tepat pada saat pelaksanaan seminar internasional tersebut.

trimakasih.
salam, Mustatho

Popular posts from this blog

SOAL UJIAN TENGAH SEMESTER (UTS) PSIKOLOGI PENDIDIKAN

SOAL UTS Ushul Fiqih