LANGKAH MUNDUR PENDIDIKAN DI INDONESIA
Mustatho'*) Tetap saja, pendidikan di Indonesia tidak menemukan apa yang seharusnya menjadi haknya. Pendidikan diuyo-uyo. Apalagi setelah keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 20 Pebruari 2008. Pendidikan yang seharusnya menjadi satu tujuan ideal kemerdekaan bangsa ini, seperti terekam dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV "….dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia….", seakan tidak bermakna, amanah bangsa ini tidak lagi bertaji, alih-alih keramat dan dianggap penting. Pendidikan di Indonesia tidak pernah bakal menemukan momentum untuk berbenah diri. Sebenarnya, pendidikan di Indonesia pernah mengalami kemajuan yang luar biasa didaratan Asia, utamanya di ASEAN. Guru-guru dari Indonesia banyak diminta oleh Negara-negara sahabat. Bangsa Indonesia saat itu dapat berbangga diri karena mampu 'mengekspor' tenaga terdidiknya. Bagaimana dengan sekarang? Apa yang dapat dibanggakan