LANGKAH MUNDUR PENDIDIKAN DI INDONESIA

Mustatho'*)
Tetap saja, pendidikan di Indonesia tidak menemukan apa yang seharusnya menjadi haknya. Pendidikan diuyo-uyo. Apalagi setelah keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 20 Pebruari 2008. Pendidikan yang seharusnya menjadi satu tujuan ideal kemerdekaan bangsa ini, seperti terekam dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV "….dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia….", seakan tidak bermakna, amanah bangsa ini tidak lagi bertaji, alih-alih keramat dan dianggap penting. Pendidikan di Indonesia tidak pernah bakal menemukan momentum untuk berbenah diri.
Sebenarnya, pendidikan di Indonesia pernah mengalami kemajuan yang luar biasa didaratan Asia, utamanya di ASEAN. Guru-guru dari Indonesia banyak diminta oleh Negara-negara sahabat. Bangsa Indonesia saat itu dapat berbangga diri karena mampu 'mengekspor' tenaga terdidiknya. Bagaimana dengan sekarang? Apa yang dapat dibanggakan oleh bangsa Indonesia untuk bersanding sederajat dengan Negara lain?. Mampukah sebuah bangsa dengan tidak memiliki kebanggaan ikut mengatur dan melaksanakan ketertiban dunia?. Nyatanya bangsa ini dalam berbagai momen internasional tidak bisa bersikap dengan tegas terhadap issue-issue krusial dunia.

Tampaknya, permasalahan pertama bangsa Indonesia ini adalah hilangnya focus pembangunan. Saking kompleksnya permasalahan bangsa ini, bangsa ini tetap saja berkutat dalam pencarian, mencari sambil terus memperdebatkan focus utama yang harus dibenahi yang nantinya mampu menopang seluruh kemajuan bangsa. Bahkan karena semuanya merasa berpendapat paling benar, bangsa ini melulu adu argumentasi tanpa ada realisasi Permasalahan kedua, bangsa kita ini disibukkan oleh situasi dan issue global yang diciptakan pihak luar, seperti issue perbatasan, issue terorisme dan penanganan HAM. Yang bertujuan merongrong ketertiban, menciptakan kecemasan, atau setidaknya menjauhkan Indonesia dari rasa tenang dan nyaman. Hingga bangsa ini tidak mempunyai waktu untuk memikirkan diri sendiri dan melalaikan focus pembangunan bangsa.
Menurut penulis sendiri, sudah terlalu jauh bangsa ini mengikuti dan terbius alur dan pola pikir global. Bangsa ini harusnya focus ke dalam, memperbaiki mutu bangsa sebelum menginjakkan kaki kembali ke dunia luar. Dan untuk memulainya, dunia pendidikan adalah ladang garap pertama yang harus diberdayakan. Pendidikan yang datang dari kebutuhan bangsa Indonesia sendiri. Pendidikan yang mengutamakan mutu menyeluruh pada semua dan menyentuh semua lapisan masyarakat.
Realisasi dan pemenuhan pada pendidikan bermutu ini tentunya harga mati. Tetapi kenapa justru MK menafsirkan lain? Dan justru memsimplikasi masalah dengan menggabungkan gaji pendidik masuk dalam APBN, yang secara apriori melandaskan pemikiran pada pemenuhi 20% yang dikehendaki UU No 20 tahun 2003?

Demi terciptanya kembali kondisi bangsa yang akan dipandang lagi berderajat oleh dunia. Bangsa ini dengan political will dari pemerintah yang menganggarkan alokasi pendidikan 20 % dari APBN adalah langkah tepat. Dengan hadirnya UU SISDIKNAS No 20 tahun 2003 ayat 29 yang berbunyi " dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20 % dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sector pendidikan dan minimal 20 % dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)".
Political will pemerintah ini adalah niatan yang patut mendapatkan apresiasi dan dukungan penuh dari semua masyarakat. Kalaupun belum dapat terealisasi bukan berarti kemudian UU ini perlu diganti ataupun dirumuskan dengan pemaknaan lain. Yang perlu kita lakukan adalah reasoning, alokasi gaji pendidik yang dibebankan pada anggaran pendidikan 20 % APBN. Bukankah ini penafsiran yang sangat tidak masuk akal, yang justru akan mematikan kemungkinan pemerataan pendidikan murah dan bernutu?
Yang harus dipikirkan adalah bukan pemenuhan instan dan kering terhadap 20 % alokasi APBN untuk pendidikan. Intinya adalah dengan rasio minimum 20% dari APBN untuk alokasi pendidikan di luar gaji pendidik, mutu pendidikan setidaknya terus diharapkan dapat membaik.
*) Mustatho'. Aktif dalam jaringan pemerhati pendidikan Indonesia. Salah satu tenaga peneliti di LEMLIT IAIN Sunan Ampel Surabaya.

Comments

Popular posts from this blog

SOAL UJIAN TENGAH SEMESTER (UTS) PSIKOLOGI PENDIDIKAN

SOAL UTS Ushul Fiqih