Posts

DOSEN KOPERTAIS XI Wilayah Kalimantan BERSERTIFIKAT

Dosen Bersertifikat pada PTAIS di Kopertais Wilayah XI No Institusi Nama Dosen Jabatan Keahlian 1 Kopertais Wilayah XI H.Husin Nafarin Dosen Bahasa Arab 2 Kopertais Wilayah XI Muhammad Yusran Dosen Pendidikan Agama Islam 3 Kopertais Wilayah XI Nurul Aini Dosen Pendidikan Agama Islam 4 Kopertais Wilayah XI H. Nafiah Ibnor Dosen Pancasila 5 Kopertais Wilayah XI Ahmad Zakki Mubarak Dosen Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir 6 Kopertais Wilayah XI Halimi Firdaus Dosen Administrasi Pendidikan 7 Kopertais Wilayah XI Lusiana Quzwini Dosen Ilmu Pendidikan 8 Kopertais Wilayah XI Paryadi Dosen Sejarah Peradaban Islam 9 Kopertais Wilayah XI Rasidi Dosen Manajemen Pendidikan 10 Kopertais Wilayah XI Wahdah Dosen Ilmu Pendidikan Islam 11 Kopertais Wilayah XI Eli Dosen Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir 12 Kopertais Wilayah XI Heriansyah Dosen Ilmu Ushul Fiqh 13 Kopertais Wilayah XI Mawardi Dosen Statistik Pendidikan 14 Kopertais Wilayah XI Misran Dosen Filsafat Umum

MUSTATHO

Belajar dari menjadi Guru di YPPSB dan Dosen di STAI Sangatta

CITA - CITA CINTA

Image
CINTA ITU BERTUMBUH MENJADI HARAP Muna Habibah, nama itu ayah pilihkan untuk engkau wahai anak pertamaku yang lahir pada sabtu 9 juli 2011 dengan harapan engkau nantinya akan menjadi oase di tengah kegersangan kasih sayang manusia kepada sesamanya dan ketidakpedulian manusia kepada dunianya (dunia – akhirat). Namamu artinya cita-cita kasih; unsur dari namamu adalah unsure progresif dan potensial di mana engkau akan selalu mengarah pada nilai kasih dan akan selalu berpegang pada kasih sayang dalam kehidupanmu nak!. Walau engkau saat ini belum mengerti nak, percayalah masa depan akan menuntunmu pada pemahaman bahwa para pejuang kasih-sayang tidak akan pernah merasa terasingkan, ada teman sejati yang jika engkau sepi akan selalu menjadi api penghangatmu, Dia itu sumber kasih sayang, Tuhan dengan kasihnya menjadi alasan engkau terlahir ke dunia. Nak Habibah, Engkau terlahir sebagai perempuan, tentu perempuan itu sebuah tanggung jawab tersendiri disamping tanggung jawab yang lain yakn

Dugaan Korupsi di STAIS

Sangatta (ANTARA News Kaltim) - Kejaksaan Negeri Sangatta, Kutai Timur, secara intensif menyelidiki dugaan kasus penyimpangan dana Yayasan Sekolah Tinggi Agama Islam Sangatta (STAIS) senilai Rp2,3 miliar. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sangatta, Didik Farkhan didampingi Kepala Seksi Intel (Kasi Intel) Dodi Gazali Emil, di ruang kerjanya, Kamis (22/3) mengatakan, mantan anggota DPRD Kutai Timur yang juga salah satu pengurus Yayasan STAIS, diduga ikut terlibat. Dana hibah senilai Rp2,3 miliar tersebut disinyalir tidak masuk ke Rekening STAIS, sehingga diduga disalahgunakan oleh pengurus yayasan yang menaungi STAIS. Kajari mengatakan, kasus itu masih dalam penyelidikan, namun kuat harapan untuk dinaikkan menjadi penyidikan karena bukti dan keterangan saksi sangat mendukung untuk naik ke penyidikan. "Sudah delapan orang yang kami mintai keterangan. Dari keterangan orang-orang tersebut memang terindikasi ada penyalahgunaan dana senilai Rp2,3 miliar," katanya Kajari tanpa menyebu

DUGAAN Korupsi di STAIS

Sangatta (ANTARA News Kaltim) - Kejaksaan Negeri Sangatta, Kutai Timur, secara intensif menyelidiki dugaan kasus penyimpangan dana Yayasan Sekolah Tinggi Agama Islam Sangatta (STAIS) senilai Rp2,3 miliar. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sangatta, Didik Farkhan didampingi Kepala Seksi Intel (Kasi Intel) Dodi Gazali Emil, di ruang kerjanya, Kamis (22/3) mengatakan, mantan anggota DPRD Kutai Timur yang juga salah satu pengurus Yayasan STAIS, diduga ikut terlibat. Dana hibah senilai Rp2,3 miliar tersebut disinyalir tidak masuk ke Rekening STAIS, sehingga diduga disalahgunakan oleh pengurus yayasan yang menaungi STAIS. Kajari mengatakan, kasus itu masih dalam penyelidikan, namun kuat harapan untuk dinaikkan menjadi penyidikan karena bukti dan keterangan saksi sangat mendukung untuk naik ke penyidikan. "Sudah delapan orang yang kami mintai keterangan. Dari keterangan orang-orang tersebut memang terindikasi ada penyalahgunaan dana senilai Rp2,3 miliar," katanya Kajari t

CALL FOR PAPER JULI 2012

TOR / Kerangka Acuan Seminar Internasional Ke 13 DINAMIKA POLITIK LOKAL DI INDONESIA: “Kewargaan Subnasional dan Cita-cita Negara Bangsa dalam Dinamika dan Perspektif Lokal” 1. Pengantar: Perumusan Cita-cita Negara RI dan Realitas Problematis Di Indonesia, hubungan warganegara dan negara tidak pernah menjadi pembicaraan publik yang serius. Ada semacam asumsi yang berkembang dalam wacana publik, bahwa negara dengan sendirinya akan mengurus warganegaranya. Moral konstitusi negara juga didasari anggapan para perumusnya yang menganggap bahwa tidak selayaknya negara dipertanyakan komitmennya untuk mengurus kesejahteraan warganya. Kewargaan dan keindonesiaan dalam perspektif hukum kenegaraan yang dibingkai dalam konstitusi adalah dokumen kontrak politik tertinggi dalam suatu negara; UUD Negara RI 1945 pasca amandemen telah menegaskan jaminan hak-hak dasar warga negara dalam pengaturan mengenai hak-hak asasi manusia. Pasal 28A sampai dengan Pasal

CALL FOR PAPER JULI 2012

TOR / Kerangka Acuan Seminar Internasional Ke 13 DINAMIKA POLITIK LOKAL DI INDONESIA: “Kewargaan Subnasional dan Cita-cita Negara Bangsa dalam Dinamika dan Perspektif Lokal” 1. Pengantar: Perumusan Cita-cita Negara RI dan Realitas Problematis Di Indonesia, hubungan warganegara dan negara tidak pernah menjadi pembicaraan publik yang serius. Ada semacam asumsi yang berkembang dalam wacana publik, bahwa negara dengan sendirinya akan mengurus warganegaranya. Moral konstitusi negara juga didasari anggapan para perumusnya yang menganggap bahwa tidak selayaknya negara dipertanyakan komitmennya untuk mengurus kesejahteraan warganya. Kewargaan dan keindonesiaan dalam perspektif hukum kenegaraan yang dibingkai dalam konstitusi adalah dokumen kontrak politik tertinggi dalam suatu negara; UUD Negara RI 1945 pasca amandemen telah menegaskan jaminan hak-hak dasar warga negara dalam pengaturan mengenai hak-hak asasi manusia. Pasal 28A sampai dengan Pasal

SEMINAR INTERNASIONAL JULI 2012

Salatiga, 22 Februari 2012 Hal : Pemberitahuan Seminar Internasional ke Tigabelas Kepada Ibu/Bp. Pemerhati Politik Lokal di Indonesia Di tempat Dengan hormat, Lembaga Percik akan menyelenggarakan Seminar Internasional ke Tigabelas tentang Dinamika Politik Lokal dengan tema ”Kewargaan Subnasional dan Cita-cita Negara Bangsa dalam Dinamika dan Perspektif Lokal” pada tanggal 10 – 14 Juli 2012 di Kampoeng Percik Salatiga. Peserta seminar adalah para ilmuwan sosial, peneliti, aktivis LSM, dan pengambil kebijakan pemerintah maupun swasta. Melalui surat ini kami ingin menjajaki kesediaan Ibu/Bapak untuk menjadi pemakalah, khususnya berkenaan salah satu topik seperti tercantum dalam kerangka acuan terlampir. Seminar ini kemudian akan dilanjutkan dengan Roundtable Discussion , dengan jumlah peserta yang terbatas, yang akan berusaha merefleksikan upaya perkembangan Kewargaan Subnasional dan Cita-cita Negara Bangsa dalam Dinamika dan Perpektif Lokal dan sekaligus memikirkan bahan kajian yang

PENERIMAAN MAHASISWA PROGRAM EKONOMI ISLAM T.A 2012/2013

Image
HARAPAN BARU PEMBUKAAN PRODI EKONOMI ISLAM STAI SANGATTA Maraknya perbankan Islam di Indonesia yang dimulai dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada medio April 1992, membawa konsekuensi bagi praktik perbankan syariah, maka bermunculan lembaga pendukung industri perbankan syari’ah seperti Takaful, pegadaian syariah, asuransi syari’ah, pasar modal syariah dan baitul mal wa tanwil (BMT) sebagai lembaga keuangan syariah pada level islamic micro banking di masyarakat; bagaimana Perguruan Tinggi menyikapinya?. Perkembangan perbankan syari’ah pada skala nasional dalam sepuluh tahun belakang ini mengalami peningkatan signifikan, ini berekses pula dengan bertumbuhannya perbankan syari’ah di level kabupten termasuk di kabupaten Kutai Timur. Di Kabupaten Kutai Timur sendiri kebutuhan akan tenaga terampil di bidang perbankan sangat besar, hal ini tentunya terkait perkembangan perbankan secara Nasional. Seiring dengan pesatnya perkembangan industri tersebut, kebutuhan sumber daya manu

Fikih Humanis

Image
URF DAN BANGUNAN ISLAM HUMANIS Mustatho’, M.Pd.I Abstact Al-Urf bagi sebagian besar ulama’ merupakan landasan bagi penetapan hukum. Hal ini diakui oleh mazhab-mazhab besar seperti kalangan Hanafiyah, Malikiyah, Hanbaliyah dan Syafi’iyyah. Mereka menggunakan al-‘urf sebagai landasan hukum Islam dalam banyak persoalan. Para imam madzhab bersepakat bahwa hukum yang dibentuk berdasarkan pada al-‘urf bertahan selama al-‘urf masih dipertahankan oleh suatu masyarakat. Al-urf yang bermakna local wisdom atau kebajikan local (adat) pada tingkatan praksis kemasyarakatan terkait erat dan dipengaruhi oleh factor budaya yang ada di masyarakat hingga kemudian secara operasional al-urf membutuhkan landasan normative agar bisa menjadi landasan hukum. Pertanyaannya apakah semua urf (tradisi) sesuai dengan syari’at Islam?. Meskipun diakui jumhur, Islam sangat menghargai keberadaan al-urf dengan adagium “al-Adah al-Muhakamah”. Artikel ini membahas tentang fungsi al-Urf dalam pembentukan huku