Posts

CALL FOR PAPER JULI 2012

TOR / Kerangka Acuan Seminar Internasional Ke 13 DINAMIKA POLITIK LOKAL DI INDONESIA: “Kewargaan Subnasional dan Cita-cita Negara Bangsa dalam Dinamika dan Perspektif Lokal” 1. Pengantar: Perumusan Cita-cita Negara RI dan Realitas Problematis Di Indonesia, hubungan warganegara dan negara tidak pernah menjadi pembicaraan publik yang serius. Ada semacam asumsi yang berkembang dalam wacana publik, bahwa negara dengan sendirinya akan mengurus warganegaranya. Moral konstitusi negara juga didasari anggapan para perumusnya yang menganggap bahwa tidak selayaknya negara dipertanyakan komitmennya untuk mengurus kesejahteraan warganya. Kewargaan dan keindonesiaan dalam perspektif hukum kenegaraan yang dibingkai dalam konstitusi adalah dokumen kontrak politik tertinggi dalam suatu negara; UUD Negara RI 1945 pasca amandemen telah menegaskan jaminan hak-hak dasar warga negara dalam pengaturan mengenai hak-hak asasi manusia. Pasal 28A sampai dengan Pasal

CALL FOR PAPER JULI 2012

TOR / Kerangka Acuan Seminar Internasional Ke 13 DINAMIKA POLITIK LOKAL DI INDONESIA: “Kewargaan Subnasional dan Cita-cita Negara Bangsa dalam Dinamika dan Perspektif Lokal” 1. Pengantar: Perumusan Cita-cita Negara RI dan Realitas Problematis Di Indonesia, hubungan warganegara dan negara tidak pernah menjadi pembicaraan publik yang serius. Ada semacam asumsi yang berkembang dalam wacana publik, bahwa negara dengan sendirinya akan mengurus warganegaranya. Moral konstitusi negara juga didasari anggapan para perumusnya yang menganggap bahwa tidak selayaknya negara dipertanyakan komitmennya untuk mengurus kesejahteraan warganya. Kewargaan dan keindonesiaan dalam perspektif hukum kenegaraan yang dibingkai dalam konstitusi adalah dokumen kontrak politik tertinggi dalam suatu negara; UUD Negara RI 1945 pasca amandemen telah menegaskan jaminan hak-hak dasar warga negara dalam pengaturan mengenai hak-hak asasi manusia. Pasal 28A sampai dengan Pasal

SEMINAR INTERNASIONAL JULI 2012

Salatiga, 22 Februari 2012 Hal : Pemberitahuan Seminar Internasional ke Tigabelas Kepada Ibu/Bp. Pemerhati Politik Lokal di Indonesia Di tempat Dengan hormat, Lembaga Percik akan menyelenggarakan Seminar Internasional ke Tigabelas tentang Dinamika Politik Lokal dengan tema ”Kewargaan Subnasional dan Cita-cita Negara Bangsa dalam Dinamika dan Perspektif Lokal” pada tanggal 10 – 14 Juli 2012 di Kampoeng Percik Salatiga. Peserta seminar adalah para ilmuwan sosial, peneliti, aktivis LSM, dan pengambil kebijakan pemerintah maupun swasta. Melalui surat ini kami ingin menjajaki kesediaan Ibu/Bapak untuk menjadi pemakalah, khususnya berkenaan salah satu topik seperti tercantum dalam kerangka acuan terlampir. Seminar ini kemudian akan dilanjutkan dengan Roundtable Discussion , dengan jumlah peserta yang terbatas, yang akan berusaha merefleksikan upaya perkembangan Kewargaan Subnasional dan Cita-cita Negara Bangsa dalam Dinamika dan Perpektif Lokal dan sekaligus memikirkan bahan kajian yang

PENERIMAAN MAHASISWA PROGRAM EKONOMI ISLAM T.A 2012/2013

Image
HARAPAN BARU PEMBUKAAN PRODI EKONOMI ISLAM STAI SANGATTA Maraknya perbankan Islam di Indonesia yang dimulai dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada medio April 1992, membawa konsekuensi bagi praktik perbankan syariah, maka bermunculan lembaga pendukung industri perbankan syari’ah seperti Takaful, pegadaian syariah, asuransi syari’ah, pasar modal syariah dan baitul mal wa tanwil (BMT) sebagai lembaga keuangan syariah pada level islamic micro banking di masyarakat; bagaimana Perguruan Tinggi menyikapinya?. Perkembangan perbankan syari’ah pada skala nasional dalam sepuluh tahun belakang ini mengalami peningkatan signifikan, ini berekses pula dengan bertumbuhannya perbankan syari’ah di level kabupten termasuk di kabupaten Kutai Timur. Di Kabupaten Kutai Timur sendiri kebutuhan akan tenaga terampil di bidang perbankan sangat besar, hal ini tentunya terkait perkembangan perbankan secara Nasional. Seiring dengan pesatnya perkembangan industri tersebut, kebutuhan sumber daya manu

Fikih Humanis

Image
URF DAN BANGUNAN ISLAM HUMANIS Mustatho’, M.Pd.I Abstact Al-Urf bagi sebagian besar ulama’ merupakan landasan bagi penetapan hukum. Hal ini diakui oleh mazhab-mazhab besar seperti kalangan Hanafiyah, Malikiyah, Hanbaliyah dan Syafi’iyyah. Mereka menggunakan al-‘urf sebagai landasan hukum Islam dalam banyak persoalan. Para imam madzhab bersepakat bahwa hukum yang dibentuk berdasarkan pada al-‘urf bertahan selama al-‘urf masih dipertahankan oleh suatu masyarakat. Al-urf yang bermakna local wisdom atau kebajikan local (adat) pada tingkatan praksis kemasyarakatan terkait erat dan dipengaruhi oleh factor budaya yang ada di masyarakat hingga kemudian secara operasional al-urf membutuhkan landasan normative agar bisa menjadi landasan hukum. Pertanyaannya apakah semua urf (tradisi) sesuai dengan syari’at Islam?. Meskipun diakui jumhur, Islam sangat menghargai keberadaan al-urf dengan adagium “al-Adah al-Muhakamah”. Artikel ini membahas tentang fungsi al-Urf dalam pembentukan huku

Khutbah Nasihat Imam Ghazali ttg Nafsu

Image
KHUTBAH MEMERANGI HAWA NAFSU Jihad seorang hamba dalam memerangi hawa nafsu adalah jihad yang paling sempurna, Allah berfirman: وَأَمَّا مَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ وَنَهَى النَّفْسَ عَنِ الْهَوَى * فَإِنَّ الْجَنَّةَ هِيَ الْمَأْوَى “Dan adapun orang-orang yang takut kepada kebesaran Rabbnya dan menahan diri dari keinginan hawa nafsunya, maka sesungguhnya surgalah tempat tinggal(nya)” (An-Nazi’at: 40-41) Menurut Imam Ghazali, di balik kelebihannya, manusia sejatinya makhluk yang sangat lemah dan mudah terombang-ambing oleh hiruk pikuk dunia yang sering menipunya dan karena manusia sering dikuasi oleh nafsunya. Nafsu demikian sering menjerumuskan manusia ke liang kehancuran. (Q.S An-Nisa 28) “dan manusia dijadikan bersifat lemah”. “Sesungguhnya manusia diciptakan bersifat keluh kesah” (Q.S. Al-Maarij 19). Karena itu, menurut Imam Ghazali sebagaimana ditulis dalam Ihya’ Ulumiddin, ada tiga hal yang dapat menyelamatkan manusia agar selamat dan terhindar dari bujuk rayu nafsu adalah: (
KHUTBAH MEMERANGI HAWA NAFSU Jihad seorang hamba dalam memerangi hawa nafsu adalah jihad yang paling sempurna, Allah U berfirman: وَأَمَّا مَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ وَنَهَى النَّفْسَ عَنِ الْهَوَى * فَإِنَّ الْجَنَّةَ هِيَ الْمَأْوَى “Dan adapun orang-orang yang takut kepada kebesaran Rabbnya dan menahan diri dari keinginan hawa nafsunya, maka sesungguhnya surgalah tempat tinggal(nya)” (An-Nazi’at: 40-41) Menurut Imam Ghazali, di balik kelebihannya, manusia sejatinya makhluk yang sangat lemah dan mudah terombang-ambing oleh hiruk pikuk dunia yang sering menipunya dan karena manusia sering dikuasi oleh nafsunya. Nafsu demikian sering menjerumuskan manusia ke liang kehancuran. (Q.S An-Nisa 28) “dan manusia dijadikan bersifat lemah”. “Sesungguhnya manusia diciptakan bersifat keluh kesah” (Q.S. Al-Maarij 19). Karena itu, menurut Imam Ghazali sebagaimana ditulis dalam Ihya’ Ulumiddin, ada tiga hal yang dapat menyelamatkan manusia agar selamat dan terhindar dari bujuk rayu nafsu adalah:

SOAL UTS Ushul Fiqih

Image
UTS Ujian Tengah Semester Nama MK : Ushul Fiqh Bobot SKS : 2 SKS Semester : II Reguler (A/B) dan Weekend (C) Penyelenggara : Program Studi PAI Jurusan Tarbiyah STAI Sangatta Kutai Timur Tahun : 2011 Dosen : Mustatho’, M.Pd.I Petunjuk Pengerjaan : 1. Soal diunduh dan dikerjakan secara mandiri dan tidak dibenarkan bekerjasama dengan temannya 2. Tulis Nama, NIM, Kelas di atas Lembar jawaban. 3. Jawaban diwajibkan mencantumkan referensinya (buku, dll) 4. Jawaban diketik dengan rapi agar mempermudah koreksi (penilaian) 4. Jawaban dikumpul pada saat UAS mata kuliah Ushul Fiqh Soal-Soal 1. Ijtihad merupakan langkah penting dalam upaya mendapatkan kepastian hukum dari dalil dalil yang bersifat Ijtihadi; coba jelaskan : a. Dalil hukum tentang kebolehan ijtihad. b. Langkah langkah apa yang harus dilakukan dalam berijtihad dan siapa yang berhak melakukannya, jelaskan ! c. Pintu ijtihad bisa dikatakan telah tertutup sebagaimana telah bekunya pemikiran Islam dalam b

Seminar Internasional 2011

Image
Seminar Internasional Ke 12 Tahun 2011 Kerangka Acuan DINAMIKA POLITIK LOKAL DI INDONESIA: “DI SEPUTAR PERMASALAHAN KEAMANAN DAN PERLINDUNGAN SOSIAL DI ARAS LOKAL DI INDONESIA” Sebagian besar program pembangunan yang dilaksanakan oleh Negara Indonesia, lebih banyak hanya akan menyentuh sebagian kecil kelompok yang berada pada strata cukup dan kaya. Sedangkan mereka yang berada di strata miskin dan miskin absolut selalu ketinggalan dan tidak tersentuh oleh program pembangunan. Bahkan program yang khusus dirancang dan ditujukan untuk kelompok miskin seperti PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) Mandiri, baik yang ada di pedesaan maupun perkotaanpun, masih sering salah sasaran. Paling tidak ada lima isu utama menyangkut permasalahan pembangunan di Indonesia. Yang pertama, menyangkut isu “Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development”, Program-program pembangunan di Indonesia sering membawa dampak yang merugikan baik terhadap lingkungan alam maupun lingkungan sosial.