Posts

Fikih Humanis

Image
URF DAN BANGUNAN ISLAM HUMANIS Mustatho’, M.Pd.I Abstact Al-Urf bagi sebagian besar ulama’ merupakan landasan bagi penetapan hukum. Hal ini diakui oleh mazhab-mazhab besar seperti kalangan Hanafiyah, Malikiyah, Hanbaliyah dan Syafi’iyyah. Mereka menggunakan al-‘urf sebagai landasan hukum Islam dalam banyak persoalan. Para imam madzhab bersepakat bahwa hukum yang dibentuk berdasarkan pada al-‘urf bertahan selama al-‘urf masih dipertahankan oleh suatu masyarakat. Al-urf yang bermakna local wisdom atau kebajikan local (adat) pada tingkatan praksis kemasyarakatan terkait erat dan dipengaruhi oleh factor budaya yang ada di masyarakat hingga kemudian secara operasional al-urf membutuhkan landasan normative agar bisa menjadi landasan hukum. Pertanyaannya apakah semua urf (tradisi) sesuai dengan syari’at Islam?. Meskipun diakui jumhur, Islam sangat menghargai keberadaan al-urf dengan adagium “al-Adah al-Muhakamah”. Artikel ini membahas tentang fungsi al-Urf dalam pembentukan huku

Khutbah Nasihat Imam Ghazali ttg Nafsu

Image
KHUTBAH MEMERANGI HAWA NAFSU Jihad seorang hamba dalam memerangi hawa nafsu adalah jihad yang paling sempurna, Allah berfirman: وَأَمَّا مَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ وَنَهَى النَّفْسَ عَنِ الْهَوَى * فَإِنَّ الْجَنَّةَ هِيَ الْمَأْوَى “Dan adapun orang-orang yang takut kepada kebesaran Rabbnya dan menahan diri dari keinginan hawa nafsunya, maka sesungguhnya surgalah tempat tinggal(nya)” (An-Nazi’at: 40-41) Menurut Imam Ghazali, di balik kelebihannya, manusia sejatinya makhluk yang sangat lemah dan mudah terombang-ambing oleh hiruk pikuk dunia yang sering menipunya dan karena manusia sering dikuasi oleh nafsunya. Nafsu demikian sering menjerumuskan manusia ke liang kehancuran. (Q.S An-Nisa 28) “dan manusia dijadikan bersifat lemah”. “Sesungguhnya manusia diciptakan bersifat keluh kesah” (Q.S. Al-Maarij 19). Karena itu, menurut Imam Ghazali sebagaimana ditulis dalam Ihya’ Ulumiddin, ada tiga hal yang dapat menyelamatkan manusia agar selamat dan terhindar dari bujuk rayu nafsu adalah: (
KHUTBAH MEMERANGI HAWA NAFSU Jihad seorang hamba dalam memerangi hawa nafsu adalah jihad yang paling sempurna, Allah U berfirman: وَأَمَّا مَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ وَنَهَى النَّفْسَ عَنِ الْهَوَى * فَإِنَّ الْجَنَّةَ هِيَ الْمَأْوَى “Dan adapun orang-orang yang takut kepada kebesaran Rabbnya dan menahan diri dari keinginan hawa nafsunya, maka sesungguhnya surgalah tempat tinggal(nya)” (An-Nazi’at: 40-41) Menurut Imam Ghazali, di balik kelebihannya, manusia sejatinya makhluk yang sangat lemah dan mudah terombang-ambing oleh hiruk pikuk dunia yang sering menipunya dan karena manusia sering dikuasi oleh nafsunya. Nafsu demikian sering menjerumuskan manusia ke liang kehancuran. (Q.S An-Nisa 28) “dan manusia dijadikan bersifat lemah”. “Sesungguhnya manusia diciptakan bersifat keluh kesah” (Q.S. Al-Maarij 19). Karena itu, menurut Imam Ghazali sebagaimana ditulis dalam Ihya’ Ulumiddin, ada tiga hal yang dapat menyelamatkan manusia agar selamat dan terhindar dari bujuk rayu nafsu adalah:

SOAL UTS Ushul Fiqih

Image
UTS Ujian Tengah Semester Nama MK : Ushul Fiqh Bobot SKS : 2 SKS Semester : II Reguler (A/B) dan Weekend (C) Penyelenggara : Program Studi PAI Jurusan Tarbiyah STAI Sangatta Kutai Timur Tahun : 2011 Dosen : Mustatho’, M.Pd.I Petunjuk Pengerjaan : 1. Soal diunduh dan dikerjakan secara mandiri dan tidak dibenarkan bekerjasama dengan temannya 2. Tulis Nama, NIM, Kelas di atas Lembar jawaban. 3. Jawaban diwajibkan mencantumkan referensinya (buku, dll) 4. Jawaban diketik dengan rapi agar mempermudah koreksi (penilaian) 4. Jawaban dikumpul pada saat UAS mata kuliah Ushul Fiqh Soal-Soal 1. Ijtihad merupakan langkah penting dalam upaya mendapatkan kepastian hukum dari dalil dalil yang bersifat Ijtihadi; coba jelaskan : a. Dalil hukum tentang kebolehan ijtihad. b. Langkah langkah apa yang harus dilakukan dalam berijtihad dan siapa yang berhak melakukannya, jelaskan ! c. Pintu ijtihad bisa dikatakan telah tertutup sebagaimana telah bekunya pemikiran Islam dalam b

Seminar Internasional 2011

Image
Seminar Internasional Ke 12 Tahun 2011 Kerangka Acuan DINAMIKA POLITIK LOKAL DI INDONESIA: “DI SEPUTAR PERMASALAHAN KEAMANAN DAN PERLINDUNGAN SOSIAL DI ARAS LOKAL DI INDONESIA” Sebagian besar program pembangunan yang dilaksanakan oleh Negara Indonesia, lebih banyak hanya akan menyentuh sebagian kecil kelompok yang berada pada strata cukup dan kaya. Sedangkan mereka yang berada di strata miskin dan miskin absolut selalu ketinggalan dan tidak tersentuh oleh program pembangunan. Bahkan program yang khusus dirancang dan ditujukan untuk kelompok miskin seperti PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) Mandiri, baik yang ada di pedesaan maupun perkotaanpun, masih sering salah sasaran. Paling tidak ada lima isu utama menyangkut permasalahan pembangunan di Indonesia. Yang pertama, menyangkut isu “Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development”, Program-program pembangunan di Indonesia sering membawa dampak yang merugikan baik terhadap lingkungan alam maupun lingkungan sosial.

STAIS KUTIM PEROLEH NILAI AKREDITASI B

Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) mewajibkan kepada semua perguruan tinggi yang membuka program studi melaksanakan standar nasional pendidikan. Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005. Tujuannya membedakan kualitas Perguruan Tinggi (PT) dengan standart mutu melalui uji komponen yang telah ditentukan oleh BAN PT. Untuk memperoleh akreditasi, Sekolah Tinggi Agama Islam Sangatta (STAIS) Kutim telah melakukan persiapan jauh hari sebelumnya, baik dari sisi kelengkapan administrasi maupun persiapan lain. Selanjutnya pada Juni 2010 lalu dilakukan divisitasi (tinjauan) oleh tim BAN PT Prof Dr Thobroni dan Dr Ali Mudhofir di kampus STAIS Kutim yang beralamat di Jalan APT Pranoto, Sangatta. Tujuannya untuk menghimpun bahan akreditasi, bagi civitas akademik setempat menyambut baik upaya dimaksud. “Setelah menunggu hasil visitasi BAN PT hampir 6 bulan lamanya, STAIS Kutim kini telah memperoleh akreditasi nilai B,” kata Ketua STAIS Siti Muri’ah, Ra

CALL FOR PAPERS 2011

ISSN 1979-0589 MANAHIJ Jurnal ILMIAH STAIS KUTIM Berpikir Kritis Transformatif CALL FOR PAPERS 2011 Jurnal Ilmiah MANAHIJ adalah Jurnal STAIS Kutai Timur yang concern dalam bidang kependidikan Islam dan isu-isu pendidikan secara umum. Jurnal Manahij diterbitkan oleh STAIS Kutim berkala 2 kali setahun (6 bulanan). Pada setiap edisi diterbitkan sesuai dengan tema tertentu yang telah disepakati dalam rapat redaksi antara pimpinan redaksi, sekretaris dan satu dewan redaksi. Selain menerima tulisan dalam bentuk makalah, kami juga menerima timbangan buku yang sesuai dengan tema pada setiap edisi, baik karya klasik maupun kontemporer. Untuk itu kami mengundang para penulis untuk mengirimkan tulisannya guna dimuat dalam jurnal ini dengan ancangan deadline penerimaan artikel sebagai berikut; Volume dan Nomor Tema Deadline Vol. V. No. 1, Mei 2011 Pendidikan Islam; Sejarah dan Model-model Lembaga pendidikan Islam modern 5 April 2011 Vol. VI. No.2, November 2011 Pendidikan; Kebijakan dan Praktek 5